Pelaku Begal di Lampu Merah Tambora Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Satu Rekan Masih Diburu
- account_circle elangnews
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elangnews.net – Jakarta , Seorang pria berinisial A (37) berhasil ditangkap aparat Polsek Tambora setelah diduga melakukan aksi pembegalan di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.
AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, serta setelah beredarnya rekaman video kejadian yang ramai dibicarakan publik. “Pelaku A berhasil kami amankan di daerah Pademangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Menurut Sudrajat, proses penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam sejak aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu (3/12) sore. Ia mengungkapkan bahwa A ditangkap ketika sedang beristirahat di tempat tinggalnya.
Kejadian bermula ketika korban berhenti di persimpangan lampu merah. Dua pria tak dikenal kemudian mendekati dan memepet motor korban sambil mencoba merebut barang berharga. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam milik pengendara.
Hingga saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat bersama A. “Satu orang lagi masih kami buru,” tutur Sudrajat.
Atas aksi kriminal tersebut, pelaku A dijerat Pasal 362 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat dua pria menggunakan hoodie berbeda warna—satu putih dan satu hitam—menyerang seorang pengendara motor yang sedang menunggu lampu lalu lintas berubah. Pelaku ber-hoodie putih bahkan tampak berlari mengejar motor korban saat lampu telah berganti hijau
- Penulis: elangnews

Saat ini belum ada komentar