Uji Materi UU Pemilu: Upaya Jalur Non-Partai ke Senayan
- account_circle elangnews
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elangnews.net, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan ini diajukan dengan tujuan membuka kesempatan bagi individu yang bukan merupakan anggota partai politik (non-parpol) untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Inisiator permohonan judicial review ini adalah Yudi Syamhudi Suyuti, selaku Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat. Ia mengajukan perubahan pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.
Alasan Utama Permohonan
Menurut Yudi, dorongan di balik permohonannya untuk maju sebagai calon legislatif dari jalur independen (non-parpol) didasari oleh masalah mendasar. Tujuannya adalah untuk membentuk kanal komunikasi langsung antara masyarakat atau warga negara dengan para wakil mereka di DPR. Hal ini disampaikannya dalam keterangan di laman resmi MK dari Jakarta pada Jumat (5/12/2025).
Ia berargumen bahwa hadirnya perwakilan anggota DPR dari kalangan non-parpol penting untuk mewujudkan “Fraksi Rakyat“ di parlemen. Fraksi ini dapat diisi oleh perwakilan dari berbagai elemen, seperti serikat pekerja, kelompok masyarakat sipil, komunitas yang mewakili lintas agama dan etnis, bahkan individu.
Yudi memandang Fraksi Rakyat ini sebagai langkah penyelesaian untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja DPR. Ia percaya bahwa membuka jalur ini merupakan solusi untuk mengatasi persoalan menurunnya kredibilitas lembaga legislatif.
Manifestasi Kedaulatan Rakyat
Lebih lanjut, Yudi menilai permohonan ini merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan partisipasi langsung wakil rakyat dalam proses politik, khususnya dalam pembentukan undang-undang, interaksi warga saat penyusunan regulasi akan terwujud secara optimal, memastikan tidak ada aspirasi publik yang terabaikan.
Saat ini, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu secara eksplisit menetapkan bahwa setiap bakal calon anggota DPR harus “menjadi anggota partai politik peserta pemilu.” Sidang perdana terkait perkara ini telah dilaksanakan pada hari Kamis (4/12/2025).
- Penulis: elangnews

Saat ini belum ada komentar