Elangnews.net – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam menangani perkara Hogi Minaya, warga Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku penjambretan. Menurut Rikwanto, penanganan kasus tersebut keliru karena memisahkan peristiwa penjambretan sleman dan kematian pelaku seolah dua perkara berbeda.
Rikwanto menegaskan bahwa insiden meninggalnya pelaku jambret merupakan lanjutan langsung dari tindak kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Ia menilai, secara hukum peristiwa tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian pidana dengan dua lokasi kejadian, bukan sebagai kasus penjambretan yang berdiri sendiri lalu diikuti kecelakaan lalu lintas.
Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa tempat pelaku meninggal dunia tetap berada dalam ranah penyidikan reserse kriminal, bukan lalu lintas. Dengan kata lain, fokus penanganan seharusnya berada pada kejahatan awal yang terjadi, bukan pada peristiwa pengejaran yang dilakukan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menilai sejak awal telah terjadi kekeliruan dalam menentukan sudut pandang hukum yang digunakan aparat di lapangan.
Lebih jauh, Rikwanto menjelaskan bahwa tindakan suami korban yang mengejar pelaku penjambretan dilandasi prinsip tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menghentikan dan menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap basah melakukan tindak pidana. Karena itu, tindakan memepet hingga terjadi benturan bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan pelaku.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang dikenakan kepada suami korban. Menurutnya, unsur utama dalam pasal tersebut, yakni kelalaian atau kealpaan, sama sekali tidak terpenuhi dalam peristiwa ini.
“Tidak bisa disebut lalai. Tindakan itu memang disengaja untuk menghentikan pelaku. Jadi unsur alpa tidak ada,” ujar Rikwanto, lulusan Akpol 1988.
Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa perkara penjambretan seharusnya dinyatakan selesai karena pelaku telah meninggal dunia. Dengan status tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap pihak yang mengejar pelaku dengan dalih kecelakaan lalu lintas.
“Bagi saya tidak ada perkara lalu lintas. Yang ada hanyalah kasus penjambretan yang sudah terungkap, pelakunya meninggal dunia, dan perkara selesai. Saya minta penanganan kasus ini dihentikan,” tutup mantan Kabag Penum Mabes Polri tersebut.




Saat ini belum ada komentar