Polemik Penetapan Tersangka Hogi Minaya: Ketika Pembelaan Diri Diuji di Komisi III DPR
- account_circle Ahmad
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Elangnews.net – Penanganan kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga berujung maut bagi pelaku, kini menjadi sorotan nasional. Ketegangan memuncak saat Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum penetapan Hogi sebagai tersangka. Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi PDI-P, Safaruddin, memberikan teguran keras yang menyoroti pemahaman dasar hukum kepolisian dalam menangani kasus bela diri.
Ujian Kompetensi dan Pengetahuan Hukum di Ruang Sidang
Rapat dimulai dengan pertanyaan mendasar mengenai masa jabatan dan latar belakang proses asesmen Kombes Edy sebelum menjabat sebagai Kapolres. Namun, suasana berubah menjadi kaku ketika Safaruddin mulai menguji pemahaman Kapolres mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kebingungan Mengenai Regulasi Baru
Safaruddin mencecar Kapolres mengenai nomor undang-undang dan tahun berlakunya KUHP serta KUHAP yang baru. Terjadi momen yang cukup mengejutkan saat Kapolres memberikan jawaban yang tidak konsisten mengenai tahun berlakunya undang-undang tersebut. Ketidakpastian dalam menyebutkan antara tahun 2023, 2025, hingga 2026 menjadi titik lemah yang dimanfaatkan Safaruddin untuk mengkritik kesiapan pimpinan kepolisian di wilayah tersebut dalam mengadopsi regulasi terbaru.
Perdebatan Pasal 34 KUHP: Bela Diri atau Pelanggaran Lalu Lintas?
Inti dari perdebatan ini adalah penerapan Pasal 34 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Safaruddin menekankan bahwa pasal tersebut mengatur tentang tindakan pembelaan diri yang seharusnya membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.
Kekeliruan Interpretasi Restorative Justice
Saat ditanya mengenai isi Pasal 34, Kapolres Sleman secara keliru menyebutkan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice (RJ). Kekeliruan ini memicu kemarahan Safaruddin. Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana lama, tindakan Hogi masuk dalam kategori overmacht atau alasan pembenar. Menurutnya, kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena melihat kasus ini dari kacamata pelanggaran lalu lintas, padahal akar masalahnya adalah perlawanan terhadap kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Kritik Terhadap Koordinasi Penegak Hukum
Safaruddin juga menyoroti proses hukum yang sudah sampai pada tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan). Ia menilai adanya kegagalan koordinasi yang substantif antara Polres Sleman dan pihak Kejaksaan.
Argumen “Keseimbangan” yang Dipatahkan
Kapolres sempat berargumen bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku dianggap “tidak seimbang”. Namun, Safaruddin membalas argumen tersebut dengan tajam. Ia menjelaskan bahwa justru warga sipil yang mengejar pelaku curas (yang seringkali bersenjata tajam) berada dalam posisi yang sangat tidak seimbang dan berbahaya.
“Tidak ada istilah pencurian biasa dalam kasus ini, ini adalah curas atau begal. Ketika pelaku meninggal dunia saat dikejar oleh korban yang mencoba membela diri, seharusnya kasus ini dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), bukan malah menetapkan korban sebagai tersangka,” tegas Safaruddin.
Implikasi bagi Institusi Polri ke Depan
Safaruddin yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda menyatakan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai jika seorang pimpinan setingkat Kombes tidak menguasai pasal-pasal krusial dalam KUHP, hal ini akan memberikan dampak negatif bagi citra dan profesionalisme Polri di masa depan. Kasus Hogi Minaya kini menjadi preseden penting mengenai bagaimana penegak hukum harus lebih bijak dalam membedakan antara tindakan kriminal murni dengan upaya pembelaan diri oleh masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
- Penulis: Ahmad
- Editor: Editor

Saat ini belum ada komentar